SBY Gerah Diberitakan 'Pinjam' Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat!

SBY Gerah Diberitakan 'Pinjam' Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat! www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali santer diberitakan, Selasa (21/3/2017). Kali ini terkait dengan mobil dinas presiden yang kabarnya masih 'dipinjam' oleh SBY.

www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kembali santer diberitakan, Selasa (21/3/2017).
Kali ini terkait dengan mobil dinas presiden yang kabarnya masih 'dipinjam' oleh SBY.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala.
Menurutnya, saat serah terima pemerintahaan dari Presiden SBY ke Presiden Jokowi pada tahun 2014 lalu, SBY 'meminjam' mobil antipeluru tersebut.
Karena SBY masih membutuhkan mobil tersebut, maka statusnya masih di'pinjam'kan oleh negara.
Tampaknya pihak SBY pun gerah dengan pemberitaan dirinya dikatakan masih 'meminjam' mobil negara tersebut.
Segera mereka memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan mobil negara yang masih di tangan SBY.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (21/3/2017).
Ada 35 poin yang ia sampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan ini, bahwa sebenarnya SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP tersebut secara ilegal.
Berikut klarifikasi yang dilakukan Hinca Pandjaitan tuliskan yang dirangkum tim TribunWow.com
"Selamat malam, ada beberapa hal yang perlu saya luruskan terkait pemberitaan mengenai "mobil negara" yang kini ada di tangan SBY.
Dalam hemat kami, pemberitaan tersebut memiliki pesan negatif yang pada akhirnya menjadi bias dan menciptakan distorsi publik.
Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY).
Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yg membuat, menyebarluaskan, dan sudah dibaca oleh publik.
Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.
Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU 7/1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden.
Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
UU 7/1978 Pasal 8
UU 7/1978 Pasal 8 (Twitter @hincapandjaitan)
Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.
Namun, Mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU no. 7/1878
Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
Oleh karena itu, 20 Oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.
Perlu digaris bawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah "milik negara." Operasionalnya pun di bawah kendali Paspampres.
Sebuah fakta yang perlu diketahui publik, bahwa mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.
Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan September 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak.Mor
Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan"
Kicauan tersebut terus berlanjut, Hinca juga menjelaskan bahwa SBY sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada negara.
Karena kondisi mobil yang tidak cukup baik, SBY pun melakukan rangkaian perbaikan mobil pada minggu lalu.
Hinca mengatakan bahwa etika bernegara yang baik sudah ditunjukkan oleh SBY.
Proses pengembalian mobil pun sudah dilakukan Grup D Paspampres.
Pemberitaan 'peminjaman' mobil negara ini kembali membuat SBY kecewa, padahal baru saja Indonesia disejukkan oleh pertemuan Joko Widodo (Jokowi) dengan SBY beberapa waktu lalu.
Hinca menyatakan pernyataan Djumala terkait mobil negara ini keliru dan membuat pilu.
Tak hanya itu, Hinca juga menganggap Djumala mencoba beretorika yang menyebabkan kesesatan berpikir pada masyarakat.
Pasalnya, SBY kembali menerima banyak cacian dan kritikan yang menyebar cepat di media sosial.
Pemberitaan miring ini pun dianggap sebagai tendensi dan politik adu domba untuk menyudutkan SBY dan memang sepatutnya diperbaiki oleh pihak Istana.
Hinca meminta Presiden Jokowi untuk mencermati setiap pernyataan tokoh publik yang dianggapnya acap kali mencoba mengadu domba Jokowi dengan SBY.
Ia juga berharap supaya tidak ada upaya pada internal istana yang mengganggu hubungan baik Jokowi dan SBY demi kepentingan sendiri atau kelompoknya.
Saat ini, mobil VVIP yang tersisa di 'garasi' Istana Kepresidenan ada tujuh mobil.
Meski demikian, tujuh mobil yang seluruhnya bermerek Mercedes Benz S-600 Pullman Guard hitam tersebut bukan hanya digunakan oleh Presiden Jokowi, melainkan dibagi-bagi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jumlah mobil VVIP tersebut sebenarnya ada delapan, hanya salah satunya masih berada di tangan SBY.(Tribun)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SBY Gerah Diberitakan 'Pinjam' Mobil Kepresidenan, Begini Klarifikasi Sekjend Demokrat!"

Posting Komentar