Terbaru: Jessica Wongso "Pak Otto Kok Ngomong Gitu? Faktanya Benar Terjadi"
www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus menelan pil pahit.
Permohonan banding terpidana 20 tahun penjara itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lewat putusan tertanggal 7 Maret 2017 silam.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.
"Satu, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," kata Jamaludin, Senin (13/3/201)
Majelis Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.
"Menimbang bahwa karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkannya dari tahanan maka terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan," demikian tertulis dalam putusan itu.
"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana KK Atmadja, dan Sri Anggarwati," tambah Jamaludin.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya. Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2016.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, mengaku sudah memprediksi apabila banding yang diajukan ke PT DKI Jakarta bakal ditolak.
Oleh karena itu ia sempat menyatakan pada Jessica untuk tidak menaruh banyak harapan pada proses banding.
"Dia (Jessica) sehat, (tapi) sangat sedih sekali. Dia nangis terus nanya 'kenapa Pak Otto ngomong gitu?' (jangan terlalu berharap dengan banding di Pengadilan Tinggi). Tapi mukjizat bisa terjadi saya bilang. Ternyata nggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto ketika dikonfirmasi, Senin kemarin.(Trb)
Lanjutan Kasus Kopi Sianida, Begini Kabar Jessica setelah Bandingnya Ditolak
Setelah banding yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan mengajukan kasasi.
Penolakan tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, beserta anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja.
Hidayat Bostam, selaku kuasa hukum Jessica, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan Jessica.
Satu cara diantaranya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," ujar Hidayat dikutip dari Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).
Pihaknya akan mengunjungi pengadilan Jakarta Pusat guna mengambil berkas putusan penolakan banding.
"Di Pengadilan tinggi kita belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya," ujar Hidayat.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus Jessica.
Hasilnya, putusan hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Jamaludin.
"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).
Majelis hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Putusan ini berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT DKI tanggal 21 Desember 2016.
Baca: Nekat Tenggak Sianida, Lihat Reaksi yang Terjadi Pada Pria Ini!
Mendengar bahwa banding yang diajukannya ditolak, Jessica pun menangis.
Hal ini disampaikan oleh ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.
"Dia (Jessica) sehat, sangat sedih sekali dia nangis," ucap Otto ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/3/2017).
Jessica sempat bertanya kepada Otto terkait alasan bandingnya ditolak.
Otto yang bermaksud menenangkan Jessica menjawab dengan mengatakan bahwa semoga ada mukjizat yang akan terjadi.
"Tapi, mukjizat bisa terjadi saya bilang, ternyata gak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kita berharap," kata Otto.
Otto terpaksa menyampaikan hal tersebut lantaran dari pengalaman yang dialami Otto, sangat sulit untuk mendapat hasil yang memuaskan saat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak (baik) di PT," ujar Otto. (Tribunwow.com)
0 Response to "Terbaru: Jessica Wongso "Pak Otto Kok Ngomong Gitu? Faktanya Benar Terjadi""
Posting Komentar