Akibat Emosi Sesaat Gelap Mata, Pistol Meletus di Kepala Mahasiswa Satu Nyawa Melayang Sia-sia, Kasihan.., Doakan Masuk Surga, AMIN..!

Akibat Emosi Sesaat Gelap Mata, Pistol Meletus di Kepala Mahasiswa Satu Nyawa Melayang Sia-sia, Kasihan.., Doakan Masuk Surga, AMIN..! www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dedi, akhirnya terkuak. Tersangka berinisial BM (24), seorang anggota Brimob Polda Jatim. Untuk  menghilangkan jejak, BM sempat mengubah nomor polisi dari P-1315-MA menjadi  N-573-RE.

www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Kasus penembakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dedi, akhirnya terkuak.
Tersangka berinisial BM (24), seorang anggota Brimob Polda Jatim.
Untuk  menghilangkan jejak, BM sempat mengubah nomor polisi dari P-1315-MA menjadi  N-573-RE.
Dia juga mengubah nomor polisi, velg mobil yang digunakan.
Awalnya velg tersebut berwarna merah muda, namun dicat ulang dengan warna hitam.
Namun perubahan di mobil yang digunakan tersangka tidak berpengaruh.
Polisi akhirnya tetap menemukan tersangka.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia merupakan anggota Polri dari Satuan Brimob," kata Kapolda Jatim, Irjen  Machfud Arifin, saat memimpin rilis di Polres Jember, Senin (13/3/2017).
Machfud mengatakan, pihaknya mengedepankan komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, siapapun pelakunya.
Meskipun dalam kasus ini tersangka adalah seorang polisi aktif.
BM merupakan anggota Brimob Polda Jatim yang berasal dari Jember.
Saat kejadan BM pulang kampung.
Meski saat itu sedang tidak bekerja, namun senjata api jenis revolver yang dipegang BM tetap dibawa.
Dedi meninggal dunia setelah tertembak di kepalanya.
Menurut Machfud, korban meninggal dunia setelah tertembak peluru dari senjata api (senpi) genggam jenis revolver, merek COD, bernomor senpi 646200 yang digunakan tersangka.
"Senjata api tersebut milik kesatuan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” kata Machfud.
BM dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai.
Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Machfud kejadian ini karena spontanitas saja, dan tidak direncanakan.
Kejadian di Jalan Raya Sultan Agung Kecamatan Kaliwates, Jember tersebut, berawal dari iring-iringan kendaraan di Jalan raya.
”Karena ada kesalah-pahaman yang menyebabkan terjadinya percecokkan dan ada gesekan fisik yang berakibat terjadi letusan senjata api,” kata Machfud.
Saat kejadian, Dedi dibonceng temannya mengendarai motor Suzuki Smash warna hitam biru dengan nomor polisi EA-2617-SF.
Motor Dedi bersenggolan dengan mobil Honda Jazz. Mobil tersebut berpenumpang empat orang.  Dan tersangka penembakan ada di dalam mobil tersebut.
Korban dan rekannya menghentikan laju mobil tersebut. Mereka terlibat adu mulut dengan penumpang mobil, bahkan sempat terjadi perkelahian.
BM yang saat itu duduk di kursi depan turut terlibat. Karena larut dalam perkelahian, BM mengeluarkan senjata api.
Sempat terjadi perebutan senjata api tersebut. Tiba-tiba terdengar suara tembakan, dan membuat Dedi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, salah satu penumpang dalam mobil tiba-tiba menembak korban.
Dedi pun meninggal dunia di lokasi kejadian, dengan luka tembak di kepala.
Setelah mendengar suara tembakan, mobil tersebut kabur.
Berdasarkan pemeriksaan, BM tidak dalam keadaan mabuk dan tidak dalam keadaan dipengaruhi obat-obatan.
Namun, polisi tidak menjelaskan secara detail, dari mana tersangka dan korban sebelum akhirnya mereka terlibat perkelahian.
Demikian juga bagaimana proses penangkapan tersangka. "Kami lakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Machfud.
Dedi merupakan mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/2017) dinihari. Jenasah korban telah dikirim ke NTB.
"Semua sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami terus lakukan pemeriksaan mendalam," kata Machfud.
Keluarga besar warga Bima yang tinggal di Jember mengapresiasi kinerja polisi yang dengan cepat mengungkap kasus ini.
"Kami mengucapkan terima kasih, karena dengan waktu yang cepat dan transparan ," kata Husni Thamrin, yang turut hadir dalam konferensi pers di Polres Jember.
Husni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini pada polisi. Husni yakin polisi bertindak secara profesional. (Surya.co.id)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akibat Emosi Sesaat Gelap Mata, Pistol Meletus di Kepala Mahasiswa Satu Nyawa Melayang Sia-sia, Kasihan.., Doakan Masuk Surga, AMIN..!"

Posting Komentar