Duh! Gubernur ini Berani Melawan 'Perintah' Presiden Jokowi?
www.HorasSumutNews.com - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Petani dari kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi mencor kaki dengan semen di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia yang diteken Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Mereka juga menuntut bertemu Presiden Joko Widodo untuk kedua kali.
Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng Joko Prianto mengatakan, jika permintaan bertemu Presiden Jokowi dikabulkan, Petani Kendeng ingin mempertanyakan soal keluarnya izin lingkungan yang baru tersebut.
Pasalnya, saat pertemuan pertama dengan Petani Kendeng, Presiden memastikan akan memoratorium aktivitas penambangan karst oleh pabrik semen di Pegunungan Kendeng.
"Kami melihat Gubernur Jawa Tengah ini tidak mematuhi perintah Presiden Jokowi. Padahal Presiden kan pimpinan tertinggi di negeri ini. Saya jadi bertanya-tanya ada apa, kok bisa Gubernur Jawa Tengah berani melawan perintah Presiden Jokowi," ujar Joko.
Menurut Joko, sepuluh petani Kendeng yang terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan itu, tidak akan melepas belenggu semen di kaki mereka sampai Presiden mengabulkan tuntutan mereka.
Mereka meminta Presiden Jokowi segera mencabut izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Ganjar dan menghentikan kegiatan penambangan karst oleh pabrik semen yang dinilai merusak lingkungan.
"Kami ingin bertemu Pak Jokowi, ingin menyampaikan bahwa kami ingin hidup di pegunungan kendeng yang lestari," ucapnya.
Pada 5 Oktober 2016, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/TUN/2016 yang mengabulkan gugatan petani Kendeng dan mencabut Izin Lingkungan Pembangunan dan Pertambangan Pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.
Sebelumnya pada 2 Agustus 2016 Presiden Jokowi juga menerima Para Petani Kendeng dan memerintahkan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan untuk membuat Kajian lingkungan hidup Strategis dan menunda semua izin tambang di Pegunungan Kendeng.
Tim Kajian lingkungan hidup Strategis dalam kesimpulan awalnya menyebutkan bahwa Kawasan Cakungan Air Tanah Watu Putih di Kendeng merupakan kawasan Karst yang harus dilindungi secara lingkungan hidup dan tidak boleh ditambang.
Meski sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Perintah Presiden untuk memoratorium izin, namun pada 23 Februari 2017 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengeluarkan izin lingkungan.
Dengan terbitnya izin tersebut kegiatan penambangan karst PT Semen Indonesia di Rembang masih tetap berjalan. (Kompas.com)
ProKontra Gubernur Jateng Terbitkan Izin Lingkungan Semen Rembang
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menerbitkan izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Kamis (23/2) malam.
Dengan adanya izin melalui Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017 itu, maka pabrik sudah dapat beroperasi.
Namun masih ada satu izin lagi yang harus dilengkapi, yaitu Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng.
Adapun prosesnya, menurut Ganjar dapat dilakukan dengan cepat, karena melalui Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPT PTSP) Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Jateng.
"Kan, pelayanan satu pintu, jadi bisa cepat. Karena SOP-nya (standar operating procedure/prosedur operasi standar) maksimal 30 hari," kata Ganjar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/2).
Sebelumnya, pengumuman ke publik atas dikeluarkannya izin lingkungan ini juga dilakukan, pada Kamis (24/2) malam pukul 22.34, melalui website Pemprov Jateng, jatengprov.go.id.
Penerbitan keputusan gubernur itu berdasarkan atas rekomendasi Komisi Penilai Amdal (KPA), 2 Februari lalu.
Sesuai pengumuman dalam lampiran yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehusatan (DLHK) Jateng, Sugeng Riyanto, dan ditampilkan di website itu, nantinya PT Semen Indonesia Rembang diberi izin membangun pabrik berkapasitas 3 juta ton per tahun.
Ganjar juga mengungkap, Pemprov siap me-review jika ternyata lokasi pendirian pabrik semen nantinya masuk area larangan ditambang saat hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Pegunungan Kendeng Utara oleh Pemerintah Pusat selesai.
Saat ini, tim penyusun KLHS belum juga menyelesaikan analisisnya.
Menurut Ganjar, penyusunanan dokumen KLHS tidak mudah.
Di sisi lain, Pemprov Jateng ketika mengeluarkan izin lingkungan pada tahun 2012 di masa Gubernur Bibit Waluyo, juga sudah dilengkapi dokumen KLHS.
Meskipun izin lingkungan itu digugat oleh pihak penolak pabrik semen.
"Dulu senior saya juga menentukan ini ada KLHS di tahun 2012, kalau kemudian sekarang geger genjik ya aneh. Maka, saya sampaikan pada temen-temen, lo itu di Pati ada (pabrik semen), Nusakambangan, Banyumas, Grobogan, kok nggak geger, kok yang geger cuma satu," ungkapnya.
Maka, imbuhnya, belum lama ini dirinya juga sudah berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo, setelah proses izin pabrik semen PT Semen Indonesia selesai, perlu ada moratorium pabrik semen.
"Itu yang saya tulis ke Presiden agar yang ada ini diproses, selebihnya kita moratorium saja. Sayangnya itu nggak ada yang memperbincangkan," ungkapnya.
Ganjar menambahkan, Surat Keputusan Gubernur juga telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Kepala BKPN, dan Dinas yang ada di daerah. Termasuk ke PT Semen Indonesia.
"Harapan saya, warga di daerah sekitar (pabrik semen Rembang--Red) bisa rukun," ujarnya.
Kepala DLHK Jateng, Sugeng Riyanto menambahkan, dalam izin lingkungan baru ini juga ada perbedaan luas area penambangan.
Untuk penambangan batu gamping di Desa Tegaldowo semula sekitar 500 hektare lebih, saat ini dikurangi menjadi 293,8 hektare.
Untuk penambangan tanah liat tak ada perubahan, yakni tetap seluas 98 hektare di Desa Kajar, Desa Tegaldowo, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan, Kecamatan Gunem.
"Harapan kami PT Semen Indonesia nantinya menjalankan komitmen sesuai kesepakatan dalam sidang Amdal, ada CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial perusahaan--Red), dan lain-lain," katanya.
Arogansi Gubernur
Langkah Pemprov Jateng mengeluarkan izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di Rembang, menuai kecaman dari LBH Semarang.
Lembaga itu menilai, penerbitan izin lingkungan yang baru itu dinilai sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini bentuk arogansi gubernur. Izin lingkungan yang baru untuk PT Semen Indonesia di Rembang itu cacat hukum," kata Direktur LBH Semarang, Zainal Arifin, kepada Tribun Jateng, Jumat (23/2).
Zainal menyampaikan, seharusnya polemik terkait pendirian perusahaan semen di Rembang sudah berakhir, saat Mahmakah Agung (MA) memutus gugatan warga, melalui putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 99 PK/TUN/2016, bertanggal 5 Oktober 2016.
Sebab, putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, sambung dia, putusan hukum tetap itu tak bisa menjadi oase keadilan bagi warga Rembang yang menggugat.
Musababnya, Gubernur menerbitkan izin lingkungan baru untuk objek sengketa yang sama.
"Kewajiban Gubernur sejatinya adalah melaksanakan sepenuhnya putusan MA, yang berisi pembatalan objek sengketa dan mencabut izin lingkungan atas objek tersebut, serta membayar biaya perkara, sama sekali tak ada klausul untuk melakukan tindakan lain. Di sini lah, Gubernur menunjukkan arogansi kekuasaannya dengan menerbitkan izin lingkungan yang baru," papar Zainal.
Dia menyebut sikap Ganjar, yang menerbitkan izin lingkungan baru ini, melalui SK Gubernur Nomor 660.16/6 tahun 2017, merupakan dari pembangkangan hukum dan tindakan sewenang-wenang. Ini, sambung dia, menciptakan preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Kami sangat mengecam keras sikap Gubernur, yang menerbitkan izin lingkungan yang baru. Ini merusak rasa keadilan masyarakat, memberikan contoh butuk untuk melawan putusan pengadilan dan melawan konstitusi, ke depan hal ini bisa mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," tandasnya. (Tribun)
0 Response to "Duh! Gubernur ini Berani Melawan 'Perintah' Presiden Jokowi?"
Posting Komentar